Public Safety Center (PSC) 119 Bangka Tengah
PSC 119 merupakan bagian utama dari rangkaian kegiatan SPGDT pra-fasyankes yang berfungsi melakukan pelayanan kegawatdaruratan dengan menggunakan algoritma panggilan kegawatdaruratan dan tindakan pertolongan pertama di lokasi kejadian yang diharapkan dapat menjamin respon cepat dan tepat untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan sebelum dirujuk ke Fasyankes terdekat. PSC 119 Bangka Tengah menyelenggarakan layanan kegawatdaruratan pra fasilitas kesehatan bersama jejaring dan melibatkan lintas sektor untuk mendukung kinerja.
Akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat merupakan salah satu upaya penguatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia. Salah satu penguatan akses pelayanan kesehatan adalah dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) yang bertujuan memberikan pertolongan pertama pada kasus kegawatdaruratan dibidang kesehatan. SPGDT berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is life and limb saving, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat, tenaga kesehatan, pelayanan ambulans gawatdarurat dan sistem komunikasi.
Kegawatdaruratan yang dilayani adalah kejadian gawat darurat medis sehari-hari, seperti kecelakaan lalu lintas, kegawatdaruratan ibu dan anak, kejadian/sakit mendadak yang menimpa masyarakat seperti serangan jantung/serebrocardiovaskuler, dan berbagai macam trauma, konsisi kritis, keluhan medis, nyeri dan lain sebagainya.
Tersedianya Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan medis dan mempercepat waktu penanganan (respon time) pada korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
PSC 119 merupakan bagian utama dari rangkaian kegiatan SPGDT prafasilitas pelayanan kesehatan yang berfungsi melakukan pelayanan kegawatdaruratan dengan menggunakan algortime kegawatdaruratan yang ada dalam sistim aplikasi Call Center 119, selain itu juga mempunyai fungsi:
1. pemberi pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat dan/atau pelapor melalui proses triase (pemilahan kondisi Korban/Pasien Gawat Darurat);
2. pemandu pertolongan pertama (first aid);
3. pengevakuasi Korban/Pasien Gawat Darurat; dan
4. pengoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
%20119%20Bangka%20Tengah%20Oke.png)
Komentar
Posting Komentar